-->
  • Jelajahi

    Copyright © News.SuaraNegeri.com | BERITA TERKINI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DKP Sulteng Gelar Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Laut

    NEWS SUARA NEGERI
    Selasa, 23 Juli 2024, 15:21 WIB

    SUARA NEGERI | PALU — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Integrated Coastal Zone Management atau Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu Sektor Kelautan dan Perikanan.

    Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa – Rabu (16-17/7/2024), di Hotel Aston Palu, dihadiri perwakilan Dinas Perikanan kabupaten/kota se-Sulteng, PTSP, PUPR.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Arif Latjuba dalam sambutan lepasnya saat membuka kegiatan, mengatakan, RTRWP merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. 

    Aturan ini diperkuat dengan UU Cipta Kerja.

    Seluruh undang-undang tersebut mengamanatkan harus ada integrasi tata ruang. Integrasi tersebut antara ZWPPPK dengan RTRWP Provinsi Sulawesi Tengah.

    Pemerintah Provinsi Sulteng, kata Arif Latjuba, kemudian membuatkan aturan turunan terhadap undang-undang tersebut.

    “Alhamdulillah, kita (Sulteng) memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan kita lakukan semua itu atas dukungan dari semua stakeholder yang ada di Sulawesi Tengah,” kata Arif Latjuba.

    Perda tersebut, lanjut Arif Latjuba, memuat secara rinci pembagian zona-zona di antaranya, zona kawasan konservasi, kawasan inti dan kawasan untuk pemanfaatan umum mulai dari pelabuhan, pariwisata, perikanan tangkap, perikanan budidaya.

    “Dengan kata lain, Perda tersebut mencantumkan zona zona yang memungkinkan untuk dikelola,” ujarnya.(DhankZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini